Pengaruh Media Audiovisual Terhadap Pengetahuan Remaja Tentang Pernikahan Anak di Posyandu Remaja Gawalise
https://doi.org/10.33860/jik.v16i2.992
Keywords:
Pernikahan anak, Media Audiovisual, PengetahuanAbstract
Salah satu penyebab kecenderungan terjadinya pernikahan anak adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan akibat dan kerugian dari pernikahan di usia muda. Penyuluhan menggunakan media audio visual merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan pengetahuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh audiovisual terhadap pengetahuan remaja tentang pernikahan anak. Desain penelitian ini menggunakan one group pretest-postest dengan total sampling yaitu seluruh Remaja yang menjadi anggota Posyandu remaja Gawalise sejumlah 50 orang. Media yang digunakan adalah berupa video dan Instrumen yang digunakan yaitu kuisioner. Setelah diketahui data berdistribusi tidak normal, maka analisis bivariat menggunakan uji Wilcoxon. Hasil penelitian menunjukkan bahw pengetahuan responden sebelum diberikan penyuluhan dengan media audio visual tentang pernikahan anak yaitu berpengetahuan cukup sejumlah 32 responden (64 %), kemudian setelah diberi penyuluhan dengan media audiovisual hampir seluruh responden memiliki pengetahuan baik yaitu 40 responden (80 %). Hasil uji wilcoxon menunjukkan perbedaan pengetahuan tentang pernikahan anak yang bermakna antara sebelum dengan sesudah penyuluhan dengan menggunakan media audio visual (p-value = < 0,001). Media audiovisual berpengaruh terhadap peningkatan pengetahuan remaja tentang pernikahan anak. Kegiatan penyegaran perlu dilakukan secara berkala kepada remaja mengenai konsekuensi terjadinya pernikahan anak dan bekerjasama lintas sektoral untuk melakukan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
References
Andu CP. Makna Pernikahan Bagi Wanita Lajang Usia Dewasa. Representamen. 2019;5(01):02.
Republik Indonesia. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 2002.
Republik Indonesia. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia 1974 p. 1–15.
Republik Indonesia. No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Undang-Undang Republik Indonesia 2019 p. 8.
UNICEF. Child marriage Latest trends and future prospect. UNICEF. 2018.
Bokaie M, Bostani Khalesi Z, Ashoobi MT. Challenges and strategies to end child marriage. International Journal of Adolescent Medicine and Health. 2021;33(3):75–81.
Pranita E. Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia. KOMPAS.com. 2021;1–3.
Candraningrum D. Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan. Jurnal Perempuan. 2016;21(1):49–58.
Pengadilan Agama Kota Palu. Data Pernikahan anak di Kota Palu. 2021.
Naghizadeh S, Mirghafourvand M, Mohammadi A, Azizi M, Taghizadeh-Milani S, Ganbari H. Knowledge and viewpoint of adolescent girls regarding child marriage, its causes and consequences. BMC Women’s Health. 2021;21(1):1–11.
Aeni N, Yuhandini DS. Pengaruh Pendidikan Kesehatan Dengan Media Video Dan Metode Demonst. Jurnal Care. 2018;6 (2)(2):162–74.
Suseno MR, Fitri Hamidiyanti BY, Ayu Ningsih W. Pengaruh Pendidikan Kesehatan Menggunakan Media Video Dan Alat Peraga Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Remaja Putri Tentang Personal Hygiene Pada Masa Menstruasi Dalam Layanan Homecare. Jurnal Kebidanan. 2021;10(2):59–69.
Muyassaroh Y, Isharyati S. Pengaruhmedia Audiovisual dan Booklet “Secantik Tami” (Sehat dan Cantik Tanpa Anemia) Terhadap Pengetahuan dan Sikap Remaja Tentang Anemia Premarital. Jurnal Kesehatan Madani Medika. 2020;11(02):129–38.
Idris I, Enggar E. Pengaruh Penyuluhan Menggunakan Audio Visual Tentang Asi Eksklusif Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Ibu Hamil Di Puskesmas Singgani Kota Palu. Jurnal Bidan Cerdas (JBC). 2019;2(1):1.
Wicaksono D. Pengaruh Media Audio-Visual MP-Asi Terhadap Pengetahuan, Sikap Dan Perilaku Ibu Baduta Di Puskesmas Kelurahan Johar Baru. ETHOS (Jurnal Penelitian dan Pengabdian). 2016;291.
Svanemyr J, Chandra-Mouli V, Raj A, Travers E, Sundaram L. Research priorities on ending child marriage and supporting married girls. Reproductive Health. 2015;12(1):10–3.
Elnakib S, Hunersen K, Metzler J, Bekele H, Robinson WC. Child marriage among Somali refugees in Ethiopia: a cross sectional survey of adolescent girls and adult women. BMC Public Health. 2021;21(1):1–13.
Priohutomo S. Mencegah pernikahan anak melalui program KKBPK. Banjarmasin; 2018.
Abraham R. Patujua dan Stunting. Palu; 2022.
Gejir IN, Agung AG, Ratih IADK, Suanda IW, Widiari NN, Mustika IW. Media Komunikasi Dalam Penyuluhan Kesehatan. Kusumajaya AAN, Marhaeni GA, Mustika IW, editors. Yogyakarta: Penerbit Andi; 2017.
Dewie A. Pengetahuan Dan Sikap Tentang Tanda Bahaya Kehamilan Berhubungan Dengan Pemanfaatan Buku Kia. JAMBI MEDICAL JOURNAL “Jurnal Kedokteran dan Kesehatan.” 2021;9(1):138–46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Poltekita : Jurnal Ilmu Kesehatan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 2.0 Generic License.
Poltekita : Jurnal Ilmu Kesehatan is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International License
You are free to:
- Share, copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt, remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.